Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Bareskrim Buru Dito Mahendra Sebagai Buronan Senpi Ilegal
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai buronan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah sebelumnya menetapkan pengusaha itu sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
"Telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dia menjelaskan, Dito Mahendra dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dia tidak hadir memenuhi permintaan klarifikasi sebanyak dua kali panggilan.
baca juga:
Tidak hanya itu, dalam panggilan sebagai saksi pada 3 dan 6 April Dito Mahendra juga hanya mengirim pengacara untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada 11 April.
Hingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada 17 April kemudian dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka, juga tidak hadir.
Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," katanya.
Penyidik Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana dalam temuan 15 pucuk senpi di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada Senin (13/3/2023).
Dari 15 pucuk senpi, sembilan di antaranya tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan alias ilegal.
Jenis sembilan pucuk senpi tersebut yaitu satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.
Adapun, penggeledahan di kediaman Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sentimen: negatif (99.9%)