Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5) hari ini.
Roy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice dalam penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.
"Hari ini, betul, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Baca Juga:
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Ali mengatakan, penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy terkait dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.
"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari Roy. Ia hanya mengatakan, keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, pengacara Roy Rening, Emanuel Erdianto mengatakan alasan kliennya mangkir dari pemeriksaan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan di RS Carolus, Emanuel menyebut Roy mengalami kelelahan fisik dan perlu melakukan rawat jalan.
Emanuel menyebut, kliennya merasa lebih siap untuk pemeriksaan berikutnya pada Selasa (9/5). Penundaan ini pun sudah diajukannya kepada penyidik.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Diketahui, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Indikasi perintangan yang diduga dilakukan Roy dengan memberikan saran pada Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. (Pon)
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Sentimen: negatif (99.8%)