Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: nepotisme
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Pada Proses Pengangkatan dan Pengukuhan 478 Pejabat Pemprov Banten
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi pada proses Pengangkatan dan Pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi melalui siaran pers yang diterima Redaksi Poros.id, Rabu 10 Mei 2023.
"Ombudsman membaca diantaranya: terdapat sekitar 53,8% perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi. Dari seluruh perpindahan tersebut, 27% diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai," katanya.
Berikut Penyampaian lengkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi terkait dugaan maladministrasi pada Pengangkatan dan Pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2023:
Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023,
Ombudsman membaca diantaranya: terdapat sekitar 53,8% perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi. Dari seluruh perpindahan tersebut, 27% diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai
Efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima. Birokrasi yang efektif dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat/pegawai yang berkompeten. Kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan.
Selain itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Hal demikian tentu sudah dipahami oleh PPK maupun Pejabat yg Berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam penempatan pegawai/personal.
Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai ybs.
Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif.
Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, dengan IAPS Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan Saran ataupun pemberian Tindakan Korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi.
Di sisi lain, dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan hal di atas sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ini sesuai dengan prinsip imparsialitas atau ketidak-berpihakan Ombudsman di seluruh dunia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
Sentimen: positif (44.4%)