Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Perdagangan Orang Myanmar, Diciduk di Apartemen Bekasi
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Setelah menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berskala internasional, Bareskrim Polri kini telah menangkap kedua tersangka tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya berhasil di tangkap di kawasan Bekasi, tepatnya di Apartemen Sayana Lantai 21.
Baca juga: 9 Saksi Jadi Kunci Penetapan 2 Tersangka Perdagangan Orang di Myanmar
"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
"(Ditangkap di) Apartemen Sayana Lantai 21, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," sambungnya.
Polri Geledah Kediaman TersangkaDirektur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (ANTARA/Laily Rahmawaty)Lebih jauh Djuhandhani menyebut, pihaknya saat ini tengah mencari barang bukti di kediaman kedua tersangka tersebut. Kediaman tersangka pertama atas nama Andri Satria Nugraha di Medan Satria, Kota Bekasi kini tengah digeledah.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Myanmar
"Dan kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela Lantai 26," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, sebanyak WNI dikabarkan menjadi korban TPPO berskala internasional. Puluhan WNI tersebut disebut-sebut mendapat penyiksaan hingga penyekapan.
Belakangan diketahui lokasi pasti WNI tersebut berada di Myawaddy atau daerah konflik antara militer Myanmar dan para pemberontak. Di sisi lain, Bareskrim Polri sendiri tengah mengembangkan kasus tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (99.9%)