Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Narkoba
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Jual Barang Bukti Sabu-sabu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus tukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas untuk kemudian dijual ketika dia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Teddy Minahasa) dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Ketua Majelis Hakim menyebut Irjen Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cara Unik Pemkot Bandung Atasi Sampah Menumpuk di TPS
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati karena JPU meyakini bahwa Jenderal Bintang Dua Kepolisian itu bersalah melakukan tindak pidana dengan menikmati keuntungan dari peredaran gelap narkotika yakni dengan menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawasa kemudian menjualnya kembali.
Sementara itu, hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa adalah terbukti menikmati keuntungan hasil penjualan barang bukti narkotika yang digelapkan dalam operasi penangkapan narkoba di wilayah hukum Sumbar ketika dia masih menjabat sebagai Kapolda.
Sedangkan ketua majelis hakim menilai tidak ada klausul yang meringangkan tuntutan hukuman Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Edarkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Duduk Perkara KasusKetika menangani kasus narkoba, Teddy memberi perintah kepada bawahannya, mantan Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Namun, Dody hanya berhasil menyisihkan 5 kilogram.
Setelah disisihkan, Dody diperintahkan untuk menjual narkoba tersebut dengan harga yang telah disepakati kepada seorang kenalan Teddy, yaitu Linda Pujiastuti atau Anita.
Baca Juga: Tolak Tawaran Iklan Bareng Fuji, El Rumi Ogah Terseret Perjodohan Netizen
Akibatnya, Dody dan Syamsul Ma'arif membawa sabu-sabu dari Bukittinggi ke Jakarta untuk melakukan transaksi dengan Linda. Namun, penjualan narkoba itu kemudian diungkap oleh polisi. Selanjutnya Linda serta Teddy Minahasa yang merupakan Kapolda Sumbar kala itu ditangkap.
Keduanya didakwa karena secara bersama-sama menyuruh, melakukan, dan turut serta dalam penawaran, penjualan, menjadi perantara dalam jual-beli, penukaran, dan penyerahan narkotika jenis sabu-sabu secara melawan hukum.***
Sentimen: negatif (98.5%)