Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
9 Mei 2023 14:58 WIB
Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara dalam kasus narkoba
Teddy Minahasa (Tangkapan layar YouTube Kompastv)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara dalam kasus narkoba karena menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Nilai Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Harusnya Bebas
Hakim mengatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim menyatakan bahwa Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris kepada wartawan.
Heran Teddy Minahasa Minta Sisihkan Sabu, AKBP Dody: Apa Anggota Disuruh Nyabu Semua?
Sentimen: negatif (93.8%)