Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Beberkan Perintangan Penyidikan yang Dilakukan Pengacara Lukas Enembe
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Selasa, 09/05/2023 18:16 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan perbuatan Stefanus Roy yang diduga telah melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.
"Diduga SRR (Stefanus Roy) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Ghufron menjelaskan bahwa awal mula Stefanus Roy kenal dengan Likas enembe pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua.
"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.
Singkat cerita, KPK pun menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Lukas, kemudian ia pun menunjuk tim penasihat hukum. Di mana, Stefanus ditunjuk untuk mendampingi Lukas selama proses hukum di KPK.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga Stefanus menggunakan cara-cara melanggar hukum. Di mana, Ghufron mengatakan, Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.
Skenario dimaksud yaitu memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," jelas Ghufron.
Selanjutnya, Stefanus diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.
Tujuannya, kata Ghufron, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," jelas dia.
Stefanus juga diduga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," jelas Ghufron.
Atas tindakan Stefanus itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Stefanus Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentimen: negatif (100%)