Sentimen
Positif (49%)
10 Mei 2023 : 03.57
Informasi Tambahan

Event: KTT ASEAN

Kab/Kota: Labuan Bajo

Kasus: Narkoba

KTT ASEAN KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia Desak Perjanjian Ekstradisi Dilakukan Pusat Pemberitaan

10 Mei 2023 : 03.57 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

KTT ASEAN
KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia Desak Perjanjian Ekstradisi Dilakukan

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyoroti isu kejahatan transnasional, terutama tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Koordinator dan Penanggung Jawab Pilar Politik Hukum ASEAN Mahfud MD mendesak tercapinya Perjanjian Ekstradisi ASEAN.

"Semakin maraknya kejahatan transnasional di ASEAN, dari terorisme, narkoba, dan khususnya, perdagangan orang. ASEAN harus memiliki instrumen memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang," kata Mahfud yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI di KTT Ke-42 ASEAN, Labuan Bajo, NTT, Selasa (9/52/2023).

"Termasuk, melalui adopsi Deklarasi Pimpinan tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia akibat Penyalahgunaan Teknologi," ujar Mahfud. Mahfud memimpin pertemuan ke-26 ASEAN Political and Security Council (APSC) atau Pertemuan Penasihat Politik dan Keamanan ASEAN.

Mahfud didampingi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, juga mengatakan pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban. "Dan meningkatkan kolaborasi antarnegara," ucap Mahfud.

Menurut dia, pentingnya percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN (Extradition Treaty). "Perjanjian Ekstradisi ASEAN dapat mencegah Kawasan ASEAN menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal," kata Mahfud.

Sentimen: positif (49.8%)