Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: Tipikor, korupsi
Demi Lunasi Utang, Kades di Cianjur Korupsi Uang APBDes
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – SA (37) merupakan Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang kini resmi menjadi tahanan. Hal ini dipastikan setelah Kejaksaan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman kepada SA akibat melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2020-2021. Diperkirakan, kerugian negara karena ulahnya mencapai Rp339 juta.
AS menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Selain itu, dia juga menggunakannya untuk membayar utang kepada bank.
Yudi Prihastoro selaku Kepala Kejari Cianjur mengatakan bahwa AS baru saja menjabat selama setahun di periode keduanya. Untuk kasus korupsinya sendiri terjadi pada periode pertamanya, lebih tepatnya pada APBDes tahun 2020 dan tahun 2021.
BACA JUGA: KPK: Korupsi Di Indonesia Sudah Menjadi Budaya Bangsa
Kepala Kejari Cianjur tersebut menduga bahwa AS melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pengerjaan fisik dan non fisik.
“Tindak pidana korupsinya dilakukan pada pekerjaan fisik dan non fisik. Untuk fisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk non fisik berupa upah pegawai desa,” ucapnya.
Pengerjaan fisik yang diduga dikorupsi oleh AS adalah pengerjaan rabat beton jalan Margaluyu 2, jalan Pasirjambu 2, jalan Batugede, dan jalan rabat beton Margaluyu 3.
Sentimen: negatif (98.4%)