Hukum Bareskrim Polri Menetapkan Dua Tersangka TPPO di Myanmar Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) transnasional di Myanmar. Dua tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AT dan AD, berdasarkan pemeriksaan Tim Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand.
"Dalam pemenuhan unsur unsur pidana tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan keterangan sembilan orang saksi diperiksa. Telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023) malam.
Baca juga: Bareskrim Periksa 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Baca juga: Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipercepat
Irjen Sandi mengatakan, sementara juga terdapat 20 korban TPPO merupakan WNI dan sudah diamankan ke Bangkok dari Myanmar. "Penetapan dua tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang ada, seperti paspor dan surat jalan CV," kata Irjen Sandi.
Baca juga: KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia Desak Perjanjian Ekstradisi Dilakukan
Paspor dan surat jalan CV itu, kata dia, digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas Imigrasi. "Agar para korban aman dan dapat melewati Imigrasi Indonesia," ujar Irjen Sandi.
Dia juga mengungkap modus dua tersangka dalam kasus TPPO transnasional di Myanmar. "Yaitu, dengan memberangkatkan para korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar," kata dia.
"Untuk menjadi operator online scamming. Target mereka adala Warga Negara Amerika dan Kanada," ucap Irjen Sandi.
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara sudah dilakukan, Selasa (9/5/2023) siang. Gelar perkara kasus tersebut, dipimpin Kombes Basuki Efendhy di Bareskrim Polri, Jakarta.
Gelar perkara itu, menindaklanjuti Laporan Polisi nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Yaitu, dugaan TPPO dan/atau tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.
"Dua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Brigjen Djuhandhani.
Sejumlah WNI diduga menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar menyerukan pertolongan kepada pihak berwenang Indonesia (Foto: Dok. BBC Indonesia)Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI terjerat modus janji pekerjaan di Myanmar. Mereka juga diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Salah satu anggota keluarga dari WNI diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023). "Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kami laporkan hari ini, inisialnya P dan A," kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga korban di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
"Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek. Ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak," ucap Hariyanto.
Sentimen: negatif (100%)