Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ganjar Disarankan Mundur sebagai Gubernur Jawa Tengah
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Safari politik yang dilakukan Ganjar Pranowo ke sejumlah daerah menuai cibiran. Pasalnya, sampai saat ini status Ganjar masih sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, alangkah baiknya Ganjar mundur sebagai Gubernur Jateng agar bisa fokus bersosialisasi pemilihan presiden (Pilpres).
Baca Juga
Kiai Muda Jawa Timur All Out Menangkan Ganjar Pranowo
"Harusnya Ganjar Pranowo mundur sebagai Gubernur dan silahkan saja kampanye dan safari politik," kata Jerry saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Belum lama Ganjar melakukan aktivitas lari pagi di jogging track Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Minggu (30/4). Dalam kegiatan itu Ganjar dikerumuni peserta jogging lain hingga diajak foto.
"Ganjar mulai bergerilya ke mana-mana. Beberapa pekan lalu sempat lari pagi dan jogging di Stadion GBK," terangnya.
Baca Juga
Survei SPIN: Prabowo Unggul Head to Head Lawan Ganjar dan Anies
Jerry berucap, bahwa kegiatan lari minggu pagi itu salah kaprah, karena Ganjar masih berstatus sebagai pejabat daerah. Tapi, sudah menjajakan sosialisasi ke masyarakat di ibu kota.
"Tapi persoalannya adalah Ganjar masih melekat status pejabat negara atau pejabat publik," tutupnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Asp)
Baca Juga
Survei SPIN: Elektabiltas Prabowo Melesat, Tinggalkan Ganjar dan Anies
Sentimen: positif (79.8%)