Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Terdapat sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy. Diantaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.
BACA : Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Deretan Prestasi Ini Jadi Alasan
Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman Teddy, majelis hakim PN Jakbar menilai pengabdian dan penghargaan yang diterima Teddy Minahasa selama menjadi anggota Polri menjadi pertimbangan putusan.
Putusan hukuman seumur hidup juga diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.6%)