Sentimen
Negatif (99%)
9 Mei 2023 : 23.50
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Riuhnya Pengunjung Sidang Teddy Minahasa, Bersorak Saat Putusan Dibacakan Majelis Hakim

9 Mei 2023 : 23.50 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Riuhnya Pengunjung Sidang Teddy Minahasa, Bersorak Saat Putusan Dibacakan Majelis Hakim
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendadak riuh saat pembacaan vonis terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba

POJOKSATU.id, JAKARTA – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendadak riuh saat pembacaan vonis terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Ruang utama sidang dipenuhi ratusan pengunjung saat sidang berlangsung. Saat majelis hakim membacakan vonis seumur hidup penjara untuk Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba, sontak pengunjung yang hadir bersorak.

Hal itu terjadi saat ketua majelis hakim Jon Saragih meminta Teddy berdiri dari kursi terdakwa sesaat vonis akan dibacakan. Pengunjung sidang pun turut berdiri dan diantaranya bahkan ada yang menyemangati.

Mendengar perintah hakim, Teddy langsung berdiri dan mendengarkan dengan saksama vonis yang dibacakan oleh hakim.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Jon.

BACA : Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis itu lalu disambut riuh penonton sidang yang saling bersahutan. Mereka dengan kompak menyoraki hakim dengan teriakan ‘huuuu’.

Dalam perkara ini, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.9%)