Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Ohhh Ternyata Ini Alasan Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih mengungkapkan alasan memvonis Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup.
Di mengatakan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatanya yaitu melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
“Kemudian terdakwa menyangkal dan berbelit-belit selama persidangan,” kata Jon saat membacakan vonis Teddy Minahasa.
BACA : Riuhnya Pengunjung Sidang Teddy Minahasa, Bersorak Saat Putusan Dibacakan Majelis Hakim
Untuk diketahui, vonis pidana penjara seumur hidup yang diterima Teddy lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Mufit
Sentimen: negatif (99.1%)