Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati, Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Hotman Paris sesumbar Teddy Minahasa bebas dari vonis mati
Alinea.id Jenis Media: News
Pengacara terdakwa penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berkeyakinan kliennya takkan dijatuhi vonis mati. Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), hari ini (Selasa, 9/5).
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," katanya di PN Jakbar, beberapa saat lalu.
Hotman Paris optimistis demikian lantaran majelis hakim tak memiliki alasan untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalihnya, Teddy merupakan perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan, termasuk dari presiden. "Enggak ada alasan."
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa dalam perkara perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dibacakan sidang pada 30 Maret lalu.
Menurut jaksa, Teddy telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu-sabu seberat 5 kg. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa," kata JPU dalam persidangan.
Ada beberapa pertimbangan memberatkan dalam penyusunan tuntutan tersebut. Di antaranya, Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu, sebagai perwira tinggi (pati) Polri mestinya memberantas peredaran narkoba, perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian, Polri, hingga tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
"Hal yang meringankan tidak ada," lanjut JPU. Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Teddy didakwa melakukan perdagangan narkoba bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah bekas Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara; Syamsul Maarif; dan Linda Pujiastuti. Seluruhnya didakwa terpisah.
Sentimen: negatif (99.5%)