Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Deretan Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Kapolda Makan Duit Sabu
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Deretan Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Kapolda Makan Duit Sabu
POJOKSATU.id, JAKARTA – Ada sederet hal yang memberatkan atas vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat.
Vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu diganti dengan tawas.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di rumah sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Jon Sarma Saragih membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.
- Profil Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Masa Kecil sampai jadi Polisi Paling Tajir se-Indonesia
Dalam vonis tersebut terdapat sederet hal-hal yang memberatkan Teddy sehinga divonis penjara seumur hidup.
Diantaranya, tidak mengaku perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyebut Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dalam penjualan sabu sampai Rp 300 juta.
Sikap Teddy itu jelas bertentangan dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum.
- Riuhnya Pengunjung Sidang Teddy Minahasa, Bersorak Saat Putusan Dibacakan Majelis Hakim
Apalagi saat itu Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Selain itu, Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba.
“Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” imbuh Jon Sarma Saragih.
Sementara itu, ada juga hal-hal meringankan yang diutarakan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
- Bandingkan Kasusnya dengan CCTV Sambo dan KM 50, Ahli : Teddy Minahasa Seperti Whistleblower
Yakni bahwa sebalumnya Teddy sama sekali tidak pernah dihukum ditambah pengabdiannya sebagai anggota Polri.
“Mengabdi di Polri selama 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan lebih dari 5 kilogram sabu.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Guruh/Pojoksatu)
Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News
Sentimen: negatif (98.5%)