Sentimen
Negatif (98%)
9 Mei 2023 : 18.25
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Hukum Majelis Hakim Vonis Irjen TM Penjara Seumur Hidup Pusat Pemberitaan

9 Mei 2023 : 18.25 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Majelis Hakim Vonis Irjen TM Penjara Seumur Hidup

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Majelis Hakim memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen (Pol) TM hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Terdakwa kasus sabu 40 kilogram ini pun selamat dari tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan vonis kepada TM tersebut, disampaikan Majelis Hakim Ketua PN Jakarta Barat (Jakbar) Jon Sarman Saragih. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jon Sarman dalam sidang putusan di PN Jakbar, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Vonis diputuskan majelis hakim PN Jakbar, setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait. "Memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan," ucap Jon Sarman.

Pembacaan vonis tersebut pun mendapat teriakan pendukung TM yang menggema di ruang sidang. Situasi ruangan sidang terlihat dipenuhi oleh awak media dan sejumlah penonton yang diketahui mendukung TM.

Bahkan, para pendukung TM melontarkan takbir di dalam ruang sidang. "Pak Teddy semangat, Teddy, Allahu Akbar, Teddy, Allahu Akbar," ucap teriakan pendukung Teddy di dalam ruang sidang.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Saat itu, TM menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

TM diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas. Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, TM  dituntut hukuman mati oleh JPU.

TM dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal berat. Yakni, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika. Rangkaian tersebut, dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk TM.

Sentimen: negatif (98.4%)