Sentimen
Negatif (96%)
9 Mei 2023 : 16.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK kembali tahan 5 tersangka suap 'ketok palu' RAPBD Jambi

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

9 Mei 2023 : 16.00
KPK kembali tahan 5 tersangka suap 'ketok palu' RAPBD Jambi

"Sehingga saat ini masih ada 13 tersangka yang belum ditahan. Dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Asep.

Adapun 13 tersangka yang belum ditahan yakni Kusnindar, Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, dan Mauli.

Pada perkara ini, para anggota DPRD Jambi tersebut diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Rancangan anggaran itu memuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga Nasri Umar dan kawan-kawan selaku anggota DPRD Jambi 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Zumi Zola melalui seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Pembagian besaran uang 'ketok palu' tersebut disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD, mulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per orang.

Paut Syakarin diduga menyerahkan  Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Nasri Umar. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta," tutur Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sentimen: negatif (96.6%)