Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa akan divonis hari ini, lepas atau hukum mati?
Alinea.id Jenis Media: News
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Teddy Minahasa. Teddy adalah mantan Kapolda Sumatera Berat yang diduga berperan dalam distribusi barang haram tersebut.
Berdasarkan, SIPP PN Jakbar, Teddy akan menjalani sidang dengan agenda vonis. Sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar.
"Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan," bunyi pengumuman seperti yang dilansir dari SIPP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara narkoba jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Menurut jaksa, Teddy telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu. Barang haram ini memiliki berat lima kilogram. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (30/3).
Hal yang memberatkan bagi Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Selain itu dengan jabatan tinggi di Polri sebagai kapolda yang seharusnya memberantas narkoba justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika.
Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit-belit.
Bahkan, Teddy dinilai telah mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika. Hal ini menunjukkan Teddy juga tidak mendukung pemerintah untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan narkotika.
Sentimen: negatif (99.6%)