Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Bripka Eka Ngaku Dapat Perintah Penyidik Laporkan Tragedi Kanjuruhan
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Surabaya, CNN Indonesia --
Polisi yang merupakan saksi pelapor Tragedi Kanjuruhan Malang, Bripka Eka Narariya, mengaku mendapatkan perintah untuk melaporkan kasus itu, bukan atas kehendaknya sendiri.
Bripka Eka adalah anggota Polsek Pakis, Malang, yang melaporkan tragedi setidaknya menewaskan 135 nyawa, itu kepolisian melalui Laporan Model A.
Hal itu terungkap saat Eka, dicecar Sumardhan selaku kuasa hukum terdakwa. Pengacara terdakwa itu bertanya siapa yang memerintah saksi melaporkan kasus tersebut.
"Apakah saudara diperintah melaporkan kasus ini? Atau kehendak sendiri?," tanya Sumardhan dalam sidang itu.
"Atas perintah," jawab Eka.
Sumardhan lalu menanyakan siapa pihak yang memerintah Eka melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Perintah penyidik. Saya lupa namanya," jawab Eka.
Sumardhan juga sempat menanyakan siapa pihak yang dilaporkan Eka dalam kasus ini.
"Saya belum ada terlapornya, melaporkan secara umum," jawab Eka.
Saat kejadian, Eka bertugas di Pintu 12 Stadion Kanjuruhan, bersama anggota Polsek Pakis Malang lainnya, sepuluh orang steward dan beberapa anggota TNI, 1 Oktober 2022 lalu.
Ia mengaku melihat langsung korban terjepit, ratusan orang saling berhimpitan dan saling dorong.
"Saya tidak tahu berapa korbannya. Saat malam itu seratus lebih," kata Eka.
PN Surabaya telah menggelar sidang Tragedi Kanjuruhan. Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap lima tersangka digelar pada Senin (16/1) kemarin. Lima terdakwa itu terdiri atas tiga polisi dan dua sipil.
Empat terdakwa di antaranya yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang itu, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Satu tersangka lagi yakni eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita belum dilimpahkan ke pengadilan karena berkasnya dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi kembali.
Hadian telah dibebaskan dari sel Polda Jatim demi hukum karena masa penahanannya sudah habis. Meskipun dilepas dari tahanan, Polda Jatim memastikan Hadian masih tersangka.
(frd/kid)
[-]
Sentimen: negatif (98.4%)