Sentimen
Positif (94%)
9 Mei 2023 : 12.00

Koalisi Sipil Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

9 Mei 2023 : 19.00 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Koalisi Sipil Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

SOLOPOS.COM - Kecam Kekerasan terhadap PRT (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengingatkan Pemerintah dan DPR masih punya pekerjaan rumah untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pembahasan RUU PPRT mendesak agar tidak terlupakan di tengah hiruk pikuk pencapresan. Sampai saat ini, pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

Pengiriman DIM sangat penting sebelum RUU dibahas di DPR, pasca-Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).

“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu Pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR yang memulai masa sidang pada Mei-Juni 2023,” kata Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, Selasa (9/5/2023), dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 21 Maret 2023. 

JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat mengapresiasi langkah tersebut.

Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana pada 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. 

“Kami yakin pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita.

Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika mengingatkan agar RUU PPRT ini tidak dilupakan mengingat kesibukan para anggota legislatif menjelan Pemilu 2024.

“Jangan sampai perjuangan yang sudah panjang, krusial menjadi  tertunda ketika sudah mendekati Pemilu dan semua pihak sibuk mempersiapkan Pemilu, karena RUU PPRT ini sangat krusial untuk perempuan.”

Perwakilan KOWANI, Giwo Rubianto menyatakan, pengesahan RUU PPRT bertujuan menyelamatkan banyak perempuan di Indonesia yang bekerja secara domestik. 

“Memperjuangkan perlindungan PRT yang  berjumlah 4 sampai 5 juta dan rentan kekerasan ini sama pentingnya dengan memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu,” kata dia.

Perwakilan Koalisi Sipil UU PPRT, Eva Kusuma Sundari menyatakan, di tengah penyusunan DIM, Koalisi akan mengadakan road show ke kampus-kampus pada Mei 2023.

“Semua pihak kami ajak untuk melakukan gerak bersama karena dukungan harus dilakukan semua pihak,” kata Eva.

Harapan yang sama juga dirasakan para PRT seperti Adiati dan Jumiyem. Keduanya menyatakan terimakasih atas dukungan banyak pihak dan mengajak bergerak bersama para PRT untuk mendorong, mendukung DPR dan pemerintah dalam gerak bersama. 

JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari sebanyak 274 organisasi dan 280 tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT.

Atas dasar itulah, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa:

1. Mendesak Pemerintah untuk mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR sebelum tanggal 12 Mei 2023, mengingat DPR mulai bersidang kembali pada 15 Mei 2023,

2. Meminta DPR menetapkan pembahasan RUU PPRT bersama Pemerintah dalam waktu terdekat setelah masa sidang Mei dimulai pada pertengahan Mei 2023,

3. Meminta semua pihak untuk mendukung RUU PPRT dan bergerak bersama.

Sentimen: positif (94.1%)