Sentimen
Pemilu Komite Nasional Disabilitas Usul Kebijakan Afirmatif Keterwakilan Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengusulkan kebijakan afirmatif (menguatkan) kuota keterwakilan penyandang disabilitas untuk legislatif maupun partai politik. Komisioner KND Rachmita Maun Harahap mengharapkan, minimal kuota keterwakilannya setara dengan perempuan sebanyak 30 persen.
"Dengan adanya kebijakan afirmatif tersebut maka secara tidak langsung partai politik wajib menyiapkan calon dari penyandang disabilitas. Tentunya dengan kuota yang telah ditentukan seperti halnya kewajiban keterwakilan perempuan," kata Rachmita, Senin (8/5/2023).
Baca Juga:
KND Minta KPU Muktahirkan Data Pemilih Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas Dorong Partisipasi Difabel pada Pemilu
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers 'Partisipasi Bermakna Penyandang Disabilitas dalam Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024' di Jakarta. Ia meyakini, keterwakilan penyandang disabilitas di legislatif akan maksimal mengakomodir kebutuhan dalam berbagai kebijakan.
"Saat ini belum maksimal karena belum ada kebijakan afirmatif kuota keterwakilan penyandang disabilitas di legislatif. Dan juga belum ada kebijakan afirmatif keterwakilan disabilitas di partai politik," ujarnya.
Kebijakan afirmatif saat ini baru mengatur tentang kewajiban keterwakilan perempuan sebanyak 3O persen pada urusan politik tingkat pusat. Selain itu, dalam pencalonan legislatif setiap tingkatkannya.
Hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yakni tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sentimen: netral (44.4%)