Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset sejak Pekan Lalu
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakui telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima sejak pekan lalu.
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Kendati telah menerima surpres, Indra berkata, surat itu akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.
"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," ujar Indra.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Baca Juga: Gelar Mudik Sehat, Lifebuoy Beri Edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun Guna Cegah Covid-19
Follow Berita Okezone di Google News
Setelah ini, kata Mahfud MD, surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (96.6%)