Sentimen
Negatif (88%)
9 Mei 2023 : 02.53
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Residivis Dilarang Mendaftar Caleg | KRJOGJA

9 Mei 2023 : 02.53 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Residivis Dilarang Mendaftar Caleg | KRJOGJA

Krjogja.com - PURWOKERTO - Residivis atau mantan narapidana yang berulang kali melakukan tindak pidana tidak diperbolehkan mendaftar calon legislatif.

"Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 menegaskan beberapa aturan terhadap calon legislatif yang pernah terjerat kasus hukum berkali kali atau residivis tidak diperbolehkan mendaftar calon legislatif," kata Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi, seusai sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 kepada awak media di Purwokerto, Jumat (5/5/2023).

Kemudian bagi mantan narapidana yang ancaman hukuman dibawah 5 tahun diperbolehkan mendaftar tanpa melakukan publikasi.

Sedang bagi mantan narapidana yang ancaman diatas 5 tahun diperbolehkan maju, dengan catatan jeda 5 tahun dari bebas, dan harus mempublikasikan lewat media massa, maupun media spanduk di tempat keramaian.

Berkaitan dengan larangan bagi residivis KPU sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Purwokerto. Untuk antisipasi terhadap residivis ini, pihaknya masih menunggu berkas yang masuk.

Kemudian bagi pendaftar, Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, BUMD, Kades, dan Perangkat Desa harus mengundurkan. Surat pengunduran dari, dan tanda terima pengunduran diri harus sudah diterima maksimal pada penutupan pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 mendatang. Imam menjelaskan pendaftaran bakal calon legislatif, calon tidak perlu datang ke KPU, cukup lewat aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi tersebut diupload melalui Silon KPU RI. Berkas diupload oleh admin masing-masing parpol. "Setelah itu, baru dilakukan penyerahan surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," jelas Imam.(Dri)

Sentimen: negatif (88.9%)