Sentimen
Negatif (100%)
8 Mei 2023 : 22.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: HAM, pembunuhan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Pengacara Putri Beberkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual, Bantah Jaksa

8 Mei 2023 : 22.59 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Putri Beberkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual, Bantah Jaksa
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi membeberkan empat bukti yang menunjukkan peristiwa kekerasan seksual di Rumah Magelang yang diduga dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini pihak Putri menepis jaksa penuntut umum yang menyebut tidak ada alat bukti kuat mengenai kekerasan seksual di Rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

-

-

Anggota penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, menuturkan jaksa telah mengabaikan fakta persidangan yang memperlihatkan empat bukti kuat.

Bukti-bukti dimaksud berupa keterangan Putri selaku korban dan keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor.

Kemudian hasil pemeriksaan Psikologi Forensik (surat), keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang.

"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," kata Febri kepada wartawan.

Febri menuturkan setidaknya tim penasihat hukum menemukan belasan tuduhan jaksa yang didasarkan pada asumsi dan keterangan tanpa bukti yang valid.

Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Febri menilai jaksa galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana.

Febri pun menyatakan tuduhan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak terbukti dalam persidangan ini.

"JPU [Jaksa Penuntut Umum] tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung. Padahal, ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama-sama," ucap Febri.

Putri dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 junctoPasal55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sementara itu jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak cukup alat bukti.

(ryn/pmg)

[-]

Sentimen: negatif (100%)