Sentimen
8 Mei 2023 : 19.26
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Suap Kawal Dana Alokasi Khusus, Eks Pejabat Kemenkeu Divonis 8 Tahun Penjara
Medcom.id Jenis Media: News
8 Mei 2023 : 19.26
Jakarta: Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya menjalani sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) pada dana perimbangan di APBN-P 2017 dan APBN 2018. Majelis hakim menyatakan dia bersalah.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Rifa divonis delapan tahun penjara.
"Pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai putusan majelis.
Rifa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan pasal yang dibuktikan tim jaksa dalam surat tuntutannya," ucap Ali.
KPK tidak langsung menentukan sikap dari vonis itu. Jaksa Lembaga Antirasuah memilih mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Rifa divonis delapan tahun penjara.
"Pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
-?
- - - -Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai putusan majelis.
Rifa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan pasal yang dibuktikan tim jaksa dalam surat tuntutannya," ucap Ali.
KPK tidak langsung menentukan sikap dari vonis itu. Jaksa Lembaga Antirasuah memilih mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (98.3%)