Terus Mendapat Desakan Presiden, Akhirnya DPR dan Menpan RB Sepakati Solusi Ini Untuk Tenaga Honorer Indonesia
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi terus melakukan dorongan kepada Menpan RB untuk segera menuntaskan persoalan tenaga honorer di Indonesia pada akhir masa jabatannya ini.
Dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini Menpan RB terus melakukan koordinasi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan beberapa pihak lain demi terciptanya peraturan yang tidak memberatkan satu pihak.
Penuntasan persoalan tenaga honorer tersebut ditargetkan harus selesai sebelum 28 November 2023 baik akan diangkat menjadi PNS maupun keputusan lain.
Baca Juga: Kisruh Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2023, Komisi X DPR RI Angkat Bicara
Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 yakni peraturan terkait ASN.
Peraturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 terkait manajemen PPPK.
Dalam hal ini selain bersama DPR, Menpan RB juga mengadakan koordinasi bersama DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Penuntasan ini dilakukan untuk memperjelas nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara namun kesejahteraannya masih jauh dibawah rata-rata.
Baca Juga: Waduh! PENGHAPUSAN HONORER Secara Bertahap Telah Dilakukan ke Non ASN Kategori Ini, Bagaimana Nasibnya?
Dalam upaya penuntasan persoalan tenaga honorer ini Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyatakan tidak akan memberlakukan perhentian atau PHK massal untuk tenaga honorer Indonesia.
Keputusan tersebut harapannya dapat menenangkan hati para tenaga honorer yang selama ini was-was dengan nasibnya di masa depan atas kebijakan yang tidak menentu.
Diketahui permasalahan tenaga honorer ini tetap belum terselesaikan meskipun dibukanya seleksi PPPK karena formasi yang dibuka juga minim.
Selain itu para tenaga honorer juga diberikan dengan adanya ketentuan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK yang dianggap terlalu tinggi.
Baca Juga: Kolaborasi Antara Kemenpan RB Bersama 3 Kementerian Terkait Solusi Nasib Tenaga Honorer 2023, Ada Titik Terang
Sentimen: positif (95.5%)