Sentimen
Positif (95%)
5 Des 2022 : 18.09
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, travel gelap

Soal Perayaan Nataru di Jakarta, Pemprov DKI Tunggu Penetapan Status PPKM dari Pusat

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

5 Des 2022 : 18.09
Soal Perayaan Nataru di Jakarta, Pemprov DKI Tunggu Penetapan Status PPKM dari Pusat

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih belum menentukan pelaksanaan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2023. Sebab, saat ini Pemprov masih menunggu penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan menyusun rangkaian kegiatan selama Nataru. Harus disesuaikan dengan status PPKM dan kondisi penularan Covid-19.

"Terkait dengan PPKM, kami akan lihat nanti kan akan ada nanti akan ada instruksi atau ada keputusan dari Kementerian, dari pemerintah pusat, yang terkait dengan ini (PPKM) tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).

Berkaca dari tahun lalu, Pemprov DKI tak menggelar acara perayaan Nataru karena kondisi penularan Covid-19. Sementara saat ini, status PPKM di Jakarta adalah level 1.

Baca Juga: Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

"Dalam euforia warga, memang sudah 2 tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya," kata Marullah.

Sejumlah kegiatan yang mengundang banyak orang seperti konser dan festival boleh dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Namun, belum tentu Jakarta masih menerapkan PPKM level 1 pada perayaan Nataru nanti.

Karena status PPKM ini akan dievaluasi dan diperpanjang setiap dua pekan sekali oleh Pemerintah Pusat.

"Tapi pertimbangan kita tetap akan melihat, nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," pungkasnya. 

Baca Juga: Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal

Sentimen: positif (95.5%)