4 Hal Teranyar dari Kasus 20 WNI Korban TPPO Myanmar
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Upaya pembebasan dilakukan oleh Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
Awalnya Polri menyebut pihaknya telah berhasil membebaskan empat WNI dari perusahaan yang terlibat TPPO tersebut. Keempat WNI tersebut langsung diseberangkan ke Thailand agar lebih aman.
Empat WNI itu dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka di antaranya Chandra, Purnama Alam, Said Muhammad Anwar, Yogi Syahputra, Henry.
Keempatnya kini diawasi KBRI Bangkok. Mereka sementara ditempatkan di salah satu hotel di Mae Sot.
"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai informasi, kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Berikut empat informasi terbaru dari kasus ini:
1. 20 WNI Berhasil Dievakuasi
KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia (TPPO) di Myanmar. 20 WNI korban TPPO itu telah dibawa keluar dari daerah konflik.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian dikutip dari Siaran Pers Kementerian Luar Negeri, Minggu (7/5).
KBRI Yangon melakukan kerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy dan para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand. Puluhan WNI tersebut dibawa secara bertahap ke perbatasan.
"Ke-20 WNI berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Sentimen: positif (79.9%)