Sentimen
Negatif (98%)
7 Mei 2023 : 13.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

Kasus: PHK, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Minta Kemnaker Tangani Pelecehan Seksual Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Netty: Jangan Dibiarkan Begitu Saja

7 Mei 2023 : 13.41 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Minta Kemnaker Tangani Pelecehan Seksual Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Netty: Jangan Dibiarkan Begitu Saja

PRFMNEWS - Dugaan pelecehan seksual sebagai syarat perpanjang kontrak pekerja perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi turut ditanggapi Komisi IX DPR RI.

Dugaan pelecehan seksual dengan salah satu modusnya yakni bermalam di hotel atau staycation jadi syarat perpanjang kontrak karyawan viral di media sosial. Salah satu korban pun sudah buka suara.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prestiyani menegaskan pemerintah tidak boleh memberikan begitu saja, apalagi menganggap kasus ini sebagai hal yang umum terjadi.

Baca Juga: Viral Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Karyawan Cikarang, DPR Kantongi 4 Nama Perusahaan

"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi. Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.

Ia juga mempertanyakan peran Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya bisa mencegah dugaan pelecehan seksual ini sejak awal.

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," lanjutnya.

Baca Juga: Apakah Anak Kecil Bisa Naik Pesawat Tanpa Didampingi Orang Tua? Bisa dengan Layanan Unaccompanied Minor

Kasus pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan diberitakan marak terjadi di Cikarang. Pelecehan dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. 

Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat. 

"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tegas Netty. 

Baca Juga: Ancaman Badai PHK di 2023, Netty Prasetyani Pertanyakan Fungsi Perppu Cipta Kerja

Terakhir, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang. 

"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," katanya. 

Menurutnya, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan. "Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," katanya.***

Sentimen: negatif (98.4%)