Sentimen
Negatif (99%)
7 Mei 2023 : 07.51
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

Kab/Kota: Grogol, Petamburan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Denda Rp 5 Juta ke Truk Buang Tinja Sembarangan Tak Buat Jera

7 Mei 2023 : 07.51 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Denda Rp 5 Juta ke Truk Buang Tinja Sembarangan Tak Buat Jera

Jakarta -

Pria berinisial HA, selaku pemilik truk sedot WC sudah berulang kali buang limbah tinja sembarangan, namun baru ketahuan saat beraksi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. DPRD DKI Jakarta meminta izin truk HA dicabut.

"Cabut aja izin usahanya kalau sudah berkali-kali," ujar Wakil Ketua Komisi D DPR DKI Nova Harivan Paloh kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Hal senada juga diutarakan oleh anggota F-PDIP DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Ia merasa denda sebesar Rp 5 juta tidak akan membuat pelaku jera.

-

-

"Kami merekomendasikan pencabutan izin sehingga dapat memberikan efek jera," ucap Yuke.

"Sistem monitoring dan pendataan berkala harus baik, kalau sekolah ada akreditasi, kalau restoran ada inspeksi kebersihan, kalau usaha pengolaan limbah harus ada divisi yang mengawasi dengan ketat dan berkala, terlebih lebih berbahaya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Ida Mahmudah meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak tegas truk HA.

"Saya berharap Dinas (Lingkungan Hidup), Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas truk maupun perusahaan tersebut. Kalau kita tidak tegas memang mereka semenamena jadi dalam hal ini saya berharap ada kerja sama yang baik dari semua instansi untuk menyelesaikan untuk menindak truk tersebut," pungkasnya.

Truk Buang Limbah Tinja Berkali-kali

Diberitakan sebelumnya, pemilik kendaraan truk tinja berinisial HA diperiksa oleh tim DLH DKI Jakarta usai keciduk warga, truknya membuang air tinja ke saluran kota di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (HA) dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari kendaraan bernomor polisi B-9315-BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).

Setelah diperiksa lebih lanjut, HA pun mengakui aksi buang limbah tinja sembarangan sudah dilakukan lebih dari sekali. Hanya saja, saat itu kejadiannya tak viral seperti saat ini. Akhirnya DLH pun menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik truk tersebut.

"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)," tegasnya.

(isa/jbr)

Sentimen: negatif (99.7%)