Sentimen
Positif (91%)
7 Mei 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nuril Huda

Nuril Huda

Hari Keempat Belum Ada Parpol Mendaftar di KPU Sukoharjo

7 Mei 2023 : 06.15 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Hari Keempat Belum Ada Parpol Mendaftar di KPU Sukoharjo

Krjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sampai hari keempat belum menerima pengajuan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD dari Partai Politik (Parpol), Kamis (4/5). KPU Sukoharjo baru menerima konsultasi dari sejumlah Parpol dan konfirmasi jadwal kedatangan mendaftar dari Partai Nasdem pada Jumat (5/5).

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Kamis (4/5) mengatakan, sejak dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD di kantor KPU Sukoharjo belum ada satupun Parpol yang datang mendaftar terhitung 1-4 Mei 2023. Namun demikian dalam rentang waktu empat hari tersebut ada sejumlah perwakilan pengurus Parpol yang datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD.

KPU Sukoharjo sampai hari keempat baru menerima konfirmasi jadwal kedatangan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dari Partai Nasdem pada Jumat (5/5). Rencananya pada proses pendaftaran tersebut Partai Nasdem akan membawa sebanyak 45 orang bakal calon anggota DPRD ke kantor KPU Sukoharjo.

Partai Nasdem beserta 45 orang bakal calon anggota DPRD datang ke kantor KPU Sukoharjo sekaligus menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran. KPU Sukoharjo telah menyiapkan petugas untuk melakukan penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran dari bakal calon anggota DPRD Partai Nasdem. "Sampai hari keempat belum ada Parpol yang mendaftar. Konfirmasi jadwal kedatangan pendaftaran baru datang dari Partai Nasdem pada Jumat (5/5). Kami akan tunggu sesuai jadwal tersebut dan telah menyiapkan petugas untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD," ujarnya.

Nuril menambahkan, dalam proses penyusunan kelengkapan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPRD terdapat kendala yang dihadapi sejumlah Parpol diantaranya terkait surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN).

KPU Sukoharjo langsung turun berkoordinasi dengan PN Sukoharjo sesuai keluhan Parpol. Hasilnya diketahui memang ada kendala pada jaringan di PN Sukoharjo. Sebagai solusi KPU Sukoharjo kemudian mendatangkan petugas dari PN Sukoharjo ke kantor KPU Sukoharjo untuk memberikan pelayanan kepada Parpol terkait syarat yang harus dilengkapi dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD.

"Terkait syarat pendaftaran dari PN Sukoharjo sudah membantu dengan kami datangkan petugas mereka di kantor KPU Sukoharjo. Sebelumnya memang sempat ada kendala jaringan di server mereka," lanjutnya.

Nuril Huda menjelaskan dasar pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pembukaan pendaftaran dimulai Senin (1/5) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari. Khusus satu hari berikutnya pada tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di pendapa kantor KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

KPU Sukoharjo sebelum membuka pendaftaran sudah melakukan persiapan. Nuril Huda memberikan arahan kepada jajaran internal KPU, bahwa dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas mesti bekerja dengan baik dan prosedural. Pelayanan sebaik-baiknya agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara. (Mam)

Sentimen: positif (91.4%)