Sentimen
Negatif (99%)
7 Mei 2023 : 05.27
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Suzuki

Kab/Kota: bandung, Batang

Kasus: pencurian

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Duh! Besi Proyek Kereta Cepat Indonesia

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

7 Mei 2023 : 05.27
Duh! Besi Proyek Kereta Cepat Indonesia


GELORA.CO - Satreskrim Polresta Bandung menangkap tiga pelaku pencurian besi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Menurutnya A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK merupakan sopir yang membantu membawa barang curian.

“Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB,” kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/5/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurutnya besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.

Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.

Meski begitu, Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.

Kusworo juga mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena meski terlihat sudah tidak terpakai, menurutnya besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.

“Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sentimen: negatif (99.8%)