Sentimen
Negatif (99%)
6 Mei 2023 : 07.13
Informasi Tambahan

Event: SEA Games

Kab/Kota: Grogol, Pulo, Petamburan, Duri Kosambi, Pulo Gebang

Kasus: kebakaran

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta Gegara Buang Tinja Sembarangan

6 Mei 2023 : 07.13 Views 5

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta Gegara Buang Tinja Sembarangan

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) menangkap sopir truk sedot wc yang membuang tinja sembarangan di Jl. Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang ramai di media sosial.

Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas LH DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B 9315 BFA bernama Hery Asfriyanto.

Baca Juga:

PSI Heran Pemprov DKI Baru Bicarakan 194 Ribu NIK DKI yang Tak Berdomisili di Jakarta

"Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan maka sopir dikenakan denda paksa sebesar Rp 5 juta," kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, Jumat (5/5).

Sopir dan kendaraan truk tinja ditemukan di lahan kosong bersebelahan dengan bangunan eks Hotel Banua Boulevard atau persis di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.

Baca Juga:

Pemprov DKI Beri Bonus ke Atlet Peraih Medali SEA Games Vietnam

Yogi menuturkan, pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat.

Para pengusaha ataupun pemilik Kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PERUMDA PAL JAYA di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

"Namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan," cetusnya. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Pamer Gaya Hidup Mewah

Sentimen: negatif (99.4%)