Sentimen
Positif (50%)
6 Mei 2023 : 18.45
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

Kasus: korupsi

Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Lagi, Pengamat: Harusnya Dikasih Jeda 20 Tahun Setelah Bebas

7 Mei 2023 : 01.45 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Lagi, Pengamat: Harusnya Dikasih Jeda 20 Tahun Setelah Bebas

AYOBANDUNG.COM - Fenomena mantan koruptor atau narapidana kasus korupsi yang boleh nyaleg lagi menuai pro dan kontra. 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memberi jeda lima tahun bagi mantan koruptor untuk bisa nyaleg kembali, dirasa kurang. 

"Keputusan MK ini mungkin keputusan jalan tengah. Kalau dilarang (nyaleg), mereka (mantan koruptor) juga warga negara. Tapi, kalau langsung bisa nyaleg juga tidak bagus juga. Mestinya kalau bisa jeda setelah bebas 10 tahun atau 20 tahun (baru boleh nyaleg). Tapi, ya itulah keputusan MK harus dihormati," kata Ujang dalam keterangannya pada Ayobandung, Jumat (5/5). 

Lebih lanjut ia menilai, kembalinya mantan koruptor di kancah politik dan pemilihan legislatif dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, konstruksi politik yang tidak sehat ikut membuat politik di Indonesia juga tidak sehat. 

"Mestinya kalau elit politik ingin membangun bangsa yang sehat dan bermartabat serta maju, maka mantan koruptor itu ya mestinya diatur, jangan dikasih ruang yang besar juga untuk bisa nyaleg," ujar dia. 

Selain itu, partai politik menganggap bahwa kasus korupsi yang dilakukan kadernya tidak berpengaruh pada elektabilitas partai. Buktinya, banyak mantan koruptor yang kembali terpilih sebagai anggota DPR atau kepala daerah. 

Hal ini juga tak lepas dari adanya politik uang. Label mantan koruptor, lanjut Ujang, tak akan dilihat selama yang bersangkutan masih memiliki kekayaan serta jaringan politik yang kuat. 

"Itu menandakan tidak berpengaruh pada elektabilitas. Kalaupun ada pengaruh, itu sangat sedikit. Jadi mereka (elit politik) menerima dengan lapang dada kader yang pernah bermasalah ini selama masih memiliki uang dan jaringan kuat," katanya.

Sifat masyarakat yang permisif juga ikut memberi andil bagi para mantan koruptor kembali berkiprah sebagai legislatif. Korupsi dianggap sebagai suatu hal biasa dan ada dimana-mana. 

"Memang aneh di kita ini. Jadi partai pun sudah paham permisifnya masyarakat terhadap korupsi, dan dengan banyaknya korupsi dimana mana ada korupsi, termasuk kata Mahfud MD kita nengok kemanapun ada korupsi gitu, maka seolah-olah korupsi itu sudah biasa," ujar Ujang.

"Ini seperti lingkaran setan yang tidak pernah putus. Konstruksi politik yang tidak sehat yang harus diperbaiki sebenarnya, tapi mungkin perlu waktu," tambah dia.***

 

Sentimen: positif (50%)