Sentimen
Negatif (98%)
6 Mei 2023 : 08.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: kebakaran

Modus Penimbunan BBM di Jatipuro, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

6 Mei 2023 : 08.25 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Modus Penimbunan BBM di Jatipuro, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Krjogja.com - KARANGANYAR - Seorang ditetapkan tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jatipuro. Tersangka Endrik Rahim (29) memindahkan bensin yang diisinya ke mobil Daihatsu Grandmax ke jeriken dengan cara disedot.

Tersangka menjalankan aksinya di SPBU Jatipuro dan sekitarnya. Saat ini keterangan tersangka tersebut masih terus didalami tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar.

"Sejauh ini baru satu orang yang kita tetapkan tersangka di kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jatipuro. Belum ada tambahan tersangka lain," kata Ps. Kasubsi Sie Penmas Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti, Jumat (5/5/2023).

Satu tersangka ditetapkan atas kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini merupakan sopir mobil Daihatsu Grandmax bernama Endrik Rahim (29) warga Jatipuro. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Karanganyar. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Termasuk pemilik maupun pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dikatakannya saat ini, pengelola SPBU Jatipuro masih sebatas sebagai saksi.
"Baru satu tersangka. Kita terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk pemilik atau pengelola SPBU," katanya.

Diberitakan sebelumnya Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Jatipuro.

Tindak kejahatan itu terbongkar saat mobil Daihatsu Grandmax tengah mengisi BBM bersubsidi ke sejumlah jeriken terbakar di SPBU Jatipuro pada Jumat (28/5/2023).

Endrik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan pengangkutan dan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

"Jadi awalnya dilakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Namun dalam perkembangan hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa tersangka ini melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan BBM, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pickup merk Daihatsu Zebra warna biru Nopol AD 8578 NF, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa, empat jeriken berisi BBM jenis Pertalite, 16 jeriken kosong bekas isi Pertalite.

"Tersangka dan barang buklti saat ini diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Lim)

Sentimen: negatif (98.4%)