Sentimen
Negatif (99%)
4 Mei 2023 : 18.03
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Wahono Saputro

Wahono Saputro

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

KPK Bidik Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Modusnya

5 Mei 2023 : 01.03 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

KPK Bidik Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Modusnya
Kamis, 4 Mei 2023 04:03 Reporter : Merdeka Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Perdana. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Ali belum bersedia membeberkan detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu. Namun demikian, salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan hasil kejahatan.

Ali memastikan penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan dan dimanupulasi oleh mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

2 dari 3 halaman

KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa pihak swasta bernama Hirawati pada Selasa, 3 Mei 2023. Hirawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak yang menjerat Rafael Alun.

"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Dalam kasus ini KPK sudah mencegah ke luar negeri keluarga Rafael Alun. Mereka yang dicegah yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Jadi total KPK mencegah lima orang dalam kasus ini.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Ali mengatakan, pengajuan pencekalan sudah dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan dapat diajukan perpanjangan yang kedua sesuai kebutuhan penyidik.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com [rnd]

Baca juga:
KPK Duga Rafael Alun Samarkan dan Memanipulasi Transaksi Jual Beli Rumah
Sederet Pejabat Berurusan dengan KPK Gara-Gara Pamer Harta
CEK FAKTA: Sri Mulyani & Arteria Dahlan Terima Uang Rafael Alun? Ini Faktanya
Istri dan Anak Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dicegah ke Luar Negeri
KPK Geledah Rumah Raffi Ahmad Terkait Kasus Pencucian Uang Rafael Alun? Cek Faktanya
Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy Ganti Kuasa Hukum

Sentimen: negatif (99.9%)