Sentimen
Positif (49%)
16 Agu 2022 : 11.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Ketua MPR : Pembangunan IKN Tidak Boleh Berhenti Karena Pergantian Kepemimpinan Nasional

16 Agu 2022 : 11.46 Views 1

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Ketua MPR : Pembangunan IKN Tidak Boleh Berhenti Karena Pergantian Kepemimpinan Nasional

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mengatakan, menuju Indonesia Emas tahun 2045,bangsa Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yang mengandung peluang dan tantangan.

Kata dia, munculnya berbagai kecenderungan baru berskala global dengan daya dorong besar, menuntut watak politik yang lebih antisipatif dengan haluan berjangka panjang.

Hal ini disampaikan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI dalam rangka laporan kinerja lembaga-lembaga negara di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Berangkat dari kenyataan seperti itu, kata dia, perlu ada pemikiran untuk mengingatkan, serta menunjukkan, peta
jalan pembangunan yang lebih dapat diandalkan.

“Jalan pembangunan yang lebih menjamin ketahanan nasional, dengan kesanggupan untuk merealisasikan visi dan misi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Serta, jalan pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan pembangunan, tanpa bergantung pada momen elektoral
lima tahunan, termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak boleh terhenti karena adanya
penggantian kepemimpinan nasional,” jelasnya.

Menurut Ketua MPR, pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional,
dibutuhkan haluan negara serta konsistensi lintas pemerintahan.

Tidak hanya itu, lanjut Bamsoet, pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi.

“Pembentukan “haluan negara” yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045,” ungkapnya.

“Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR,” imbuhnya.

Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, kata Bamsoet, justru akan menjadi payungi deologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045.

Dia menjelaskan, jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (faz/rst)

Sentimen: positif (49.2%)