Satgas TPPU Rp 349 Akan Dibagi 2 Kelompok, Ini Tugasnya
Detik.com Jenis Media: News
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengusut transaksi Rp 349 triliun telah resmi dibentuk. Satgas itu nantinya akan terbagi dalam dua kelompok kerja.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan dua kelompok kerja itu bakal mengusut 300 laporan hasil analisis (LHA) janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi satgas ini di dalam kelompok kerja kita bagi dua. Ada kelompok kerja satu dan dua. Kelompok kerja satu ini nanti melakukan evaluasi dan supervisi terhadap 200 LHA, LHP, dan informasi yang diterima jajaran Kemenkeu. Jadi itu kelompok kerja 1," kata Sugeng di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
Kelompok kerja dua nantinya akan bertugas melakukan supervisi terhadap 100 LHA lainnya. Kelompok kerja dua ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, mulai kejaksaan hingga KPK.
"Kelompok kerja dua itu akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap 100 LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak lain, dalam hal ini ada kejaksaan, kepolisian. Termasuk kita akan koordinasi dengan teman-teman yang ada di KPK," tutur Sugeng.
Alasan KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas TPPU
Sugeng juga menjelaskan alasan KPK tidak dilibatkan dalam Satgas TPPU. Menurut Sugeng, KPK tetap mengusut laporan transaksi janggal sesuai dengan kewenangannya sendiri.
Dia mengatakan ratusan LHA dari PPATK juga telah diserahkan ke KPK. Menurut Sugeng, pihak Satgas TPPU juga akan berkoordinasi dengan KPK terkait temuan dari hasil penelusuran ratusan transaksi janggal tersebut.
"Jadi nanti kami akan membuat jadwal untuk beraudiensi dengan KPK. Jadi sekali lagi beraudiensi, kepada KPK bahwa pemerintah telah membentuk tim untuk percepatan penyelesaian 300 LHA/LHP dari informasi yang ada. Ini akan kami informasikan kepada KPK terkait tim ini dan bagaimana mekanisme kerjanya," katanya.
"Jadi tim ini hanya mendorong atau mensupervisi dan mengevaluasi apakah sudah dilakukan secara maksimal dan apa ada hambatannya. Apabila ada hambatannya, tentu tim ini akan memberikan rekomendasi sebagai solusi untuk mengatasi hambatan yang dialami, karena ini kan sudah cukup lama," tambahnya.
Sugeng mengatakan kerja Satgas TPPU ditargetkan menuai hasil pada Desember 2023. Dia mengatakan dalam rentang waktu tujuh bulan ke depan ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk diselesaikan. Kasus itu yakni transaksi Rp 189 triliun yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.
"Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, lewat kerja Satgas TPPU, diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis (LHA) yang janggal bisa berjalan. Dia menyebut proses hukum itu diharapkan bisa berjalan hingga pengadilan jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
"Kalau tersangka itu tugasnya aparat penegak hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi. Mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 (LHA) ini tentu ending-nya adalah proses hukum jalan. Kalau proses hukum jalan, bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti, dihentikan," pungkas Sugeng.
(ygs/idn)Sentimen: netral (49.8%)