Sentimen
5 Mei 2023 : 10.00
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
Tokoh Terkait
Agus Fatoni
Jalan Rusak di Lampung Jadi Sorotan, Kemendagri Beri Arahan Soal Penganggaran Infrastruktur
Medcom.id Jenis Media: News
5 Mei 2023 : 10.00
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait penganggaran dan pembangunan infrastruktur. Ada beberapa masukan yang disampaikan, salah satunya soal besaran alokasi anggaran infrastruktur.
"Pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
Kemudian, pemda di Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Ini sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
"Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," jelasnya.
Apabila BTT tidak mencukupi, kata dia, dapat ditambahkan menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.
Selanjutnya, Fatoni menyampaikan alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan pemda juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer pemerintah. Selain itu, dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui dana sosial perusahaan atau CSR.
"Terakhir, perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung," ungkapnya.
Sederet arahan ini disampaikan langsung dalam rapat fasilitasi penanganan infrastruktur di Bandar Lampung, Kamis, 4 Mei 2023. Rapat dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan pejabat terkait se-Lampung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
Kemudian, pemda di Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Ini sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
-?
- - - -"Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," jelasnya.
Apabila BTT tidak mencukupi, kata dia, dapat ditambahkan menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.
Selanjutnya, Fatoni menyampaikan alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan pemda juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer pemerintah. Selain itu, dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui dana sosial perusahaan atau CSR.
"Terakhir, perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung," ungkapnya.
Sederet arahan ini disampaikan langsung dalam rapat fasilitasi penanganan infrastruktur di Bandar Lampung, Kamis, 4 Mei 2023. Rapat dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan pejabat terkait se-Lampung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(AGA)
Sentimen: positif (84.2%)