Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri
Tokoh Terkait
Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Ajukan Pledoi
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferry Irawan satu tahun enam bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan JPU terkesan berlebihan dan terlalu berat.
"Kalau jaksa tuntutannya 1 tahun 6 bulan itu menurut kami itu berlebihan. Seharusnya yang lebih tepat yang digunakan itu pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," jelas Epi Fani Rahmad Gunadi, Kamis (04/05/2023).
Lebih lanjut, kuasa hukum Ferry Irawan membeberkan jika dalam sidang sejumlah saksi, salah satunya dokter yang di hadirkan di hadapan majelis hakim menyatakan jika luka yang dialami korban Venna Melinda adalah luka ringan.
"Dari kami sih yang pertama itu terlalu berlebihan lah, terungkap fakta di persidangan dokter-dokter yang menyatakan juga tidak berat," jelasnya.
Dengan tuntutan tersebut, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.
"Kita akan melakukan pembelaan pledoi, di hari Selasa minggu depan," pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri mengagendakan sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (09/05/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman pidana 1 tahun 6 tahun kurungan penjara karena Ferry sebelumnya pernah dihukum penjara dan akibat perbuatan terdakwa, korban Venna Melinda menderita fisik dan psikis.
Sentimen: negatif (99.9%)