Sentimen
Positif (99%)
4 Mei 2023 : 23.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Temanggung

KPU Temanggung Mulai Buka Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

4 Mei 2023 : 23.25 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

KPU Temanggung Mulai Buka Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung secara resmi membuka pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (1/5/2023).

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim mengatakan sesuai jadwal KPU mulai 1 Mei membuka pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024 di kabupaten tersebut.

"Petugas sudah bersiap sejak pagi untuk menerima pendaftaran dari partai politik," kata Muhammad Yusuf Hasyim.

Dikatakan mesti tanggal merah atau libur tetapi KPU tetap membuka dan menerima pendaftaran sesuai jadwal yang ada. Pendaftaran dan penyerahan dokumen mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.

Disampaikan penerimaan pendaftaran di aula, untuk itu pihaknya mempersiapkan sumberdaya untuk menerima pendaftaran termasuk memeriksa berkas-berkas atau dokumen.

Dia menyampaikan untuk waktu penerimaan pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara khusus pada tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

"Pendaftaran ini di kantor KPU, sehingga partai politik yang datang untuk mendaftar dan membawa berkas kelengkapan," kata dia.

Dia menegaskan KPU dan jajaran akan memberikan pelayanan terbaik selama proses pendaftaran dan penyerahan dokumen berlangsung.

“Saya tegaskan KPU memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran dan menerima dokumen Bacaleg,” ungkapnya.

Sementara itu, koordinator Divisi Pencalonan dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Temanggung Khadziq Widiyanto mengatakan, Bacaleg mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen itu antara lain Surat Pengajuan dari dewan pimpinan partai tingkat kabupaten. Selain itu juga dokumen daftar Bacaleg partai tersebut. “Daftar Bacaleg ini antara lain berisi foto, nama, dan jenis kelamin,” katanya.

KPU akan mengatur proses serah terima dokumen pengajuan Bacaleg sehingga berjalan tertib, teratur, lancar dan tidak ada penumpukan.

“Kita persiapkan sebaik mungkin agar proses penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg berjalan lancar,” tegas dia. (Osy)

Sentimen: positif (99.6%)