Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Laporan ke Bareskrim Tak Terkait Thomas Djamaluddin
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menegaskan hanya melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Ketua Hukum dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan laporannya tak terkait kritik peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin.
"Laporan kami ke Bareskrim jelas tertuju ke statemen saudara AP Hasanuddin terkait dugaan ujaran kebencian dan menakut-nakuti sebagaimana diatur di UU ITE, sama sekali nggak ada terkait kritikan saudara Thomas Djamaluddin ke Muhammadiyah," kata Nasrullah kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Nasrullah mengatakan penyelidikan terhadap Thomas sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Sebagai informasi, Andi Pangerang melontarkan komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di unggahan Facebook milik Thomas Djamaluddin.
"Adapun bila nanti penyidik memperluas penyidikan hingga ke statemen saudara Thomas Djamaluddin yang diduga menjadi pemantik persoalan, itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).
Ramadhan menyatakan Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, kata dia, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dek/dek)Sentimen: netral (93.4%)