Lima Organisasi Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Anggota DPR Ajak Tingkatkan Pelayanan
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Kamis, 04/05/2023 12:01 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Anshori Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar menyoroti rencana lima organisasi kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) untuk menggelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023.
Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ansory menegaskan, penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait (meaningful participation) sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi.
"Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan,” terang Ansory kepada wartawan, Kamis (4/5).
Politikus PKS ini meminta aparat penegak hukum untuk membantu memfasilitasi kegiatan tersebut agar berjalan tertib dan aman. Dia menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan tetap harus dijalankan dengan maksimal.
Ansory juga menambahkan, pihak DPR akan memperhatikan tuntutan dari Lima organisasi profesi kesehatan tersebut dan akan berupaya untuk memperbaiki naskah RUU Kesehatan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami memahami kekhawatiran dan kepentingan dari Lima organisasi profesi kesehatan tersebut. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ansory juga mengimbau kepada semua pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati hak demokrasi serta kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
Dia berharap, aksi damai tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara DPR dan para pemangku kepentingan kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
TAGS : Warta DPR Komisi IX PKS Ansory Siregar RUU Kesehatan Omnibus Law
Sentimen: positif (100%)