Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember, Bungur
Kasus: penganiayaan
Sadis! Pedagang Mie Pangsit Dianiaya Pakai Cangkul, Pelakunya Emosi saat Mabuk
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Dua orang warga Jalan Bungu Bungur Gang XVIII, Lingkungan Gebang RT.002 R W 017, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember mengalami luka usai dianiaya pria yang sedang mabuk.
Sugeng (39) dan M. Imam Ghozali (47) dianiaya oleh seorang pria yang merupakan tetangganya sendiri bernama Febrian Erin Dio (24) pada Selasa siang (2/5/2023) kemarin.
Penangkapan pemuda yang menganiaya pedagang mie pangsit di Jember (Z Creators/Arka Hatta)Akibat perbuatan Febrian, Sugeng dan Ghozali mengalami luka. Sugeng terluka di bagians iku dan tangan kanan akibat sabetan besi cangkul. Sedangkan Ghozali mengalami lebam di bagian paha sebelah kanan.
Baca juga: Viral Remaja Wanita Dianiaya Temannya di Priok, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
Perbuatan sadis Febrian pun membuat Sugeng, yang merupakan pedagang mie pangsit membuat laporan ke Mapolsek Patrang.
Penangkapan pemuda yang menganiaya pedagang mie pangsit di Jember (Z Creators/Arka Hatta)Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo mengungkap kronologi penganiayaan. Diceritakannya, Febrian datang ke rumah Sugeng yang sedang membuat mie pangsit.
Anehnya, Febrian datang dengan marah-marah sambil membawa cangkul. Keduanya sempat terlibat cekcok, sampai akhirnya Febrianmelayangkan cangkul yang dibawanya ke arah Sugeng.
"Saat kejadian itu, korban sedang membuat mie pangsit di rumahnya, tiba-tiba didatangi tetangganya berinisial FE (Febrian), 24 tahun," kata Heri kepada tim Z Creators, di mapolsek, Kamis (4/5/2023).
"Tanpa diketahui akar persoalannya, FE datang dengan marah-marah sambil membawa sebuah pacul. Setelah sempat terlibat cekcok, tanpa pikir panjang, tersangka membacokkan cangkul yang dibawanya ke arah Sugeng. Sempat menghindar, tapi korban terluka," sambungnya.
Penangkapan pemuda yang menganiaya pedagang mie pangsit di Jember (Z Creators/Arka Hatta)Baca juga: Viral WNI Disekap dan Dianiaya di Myanmar, Bareskrim Polri Turun Tangan!
Saat cekcok itu terjadi, Ghozali datang bermaksud untuk melerai. Namun, dia juga menjadi sasaran amarah Febrian hingga turut mengalami lebam.
"Selanjutnya tersangka juga mengarahkan cangkul yang dibawanya ke arah korban bernama M Ghazali. Korban kedua itu juga mengalami luka lebam di bagian paha sebelah kanan," sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, anggota Polsek Patrang yang dipimpin langsung oleh Heri mendatangi TKP.
Tersangka yang berada di rumahnya langsung diamankan tanpa ada perlawanan. Penangkapan tersangka bahkan juga disaksikan orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Heri, tersangka melakukan tindak penganiayaan karena dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis arak. Tersangka mengaku saat itu tidak bisa mengendalikan emosi, selain itu Febrian juga dikenal tempramen.
"Terlebih tersangka ini juga adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Baru bebas sekitar 10 bulan yang lalu. Namun demikian, karena tindakannya maka tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.
"Tersangka saat ini sudah kita tahan di Polsek Patrang. Tersangka terancam dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (100%)