Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Bawaslu Awasi Syarat Pengunduran Diri Bagi Kepala Daerah dan Pejabat Lain yang Daftar DPD
JabarEkspress.com Jenis Media: News
Jabar Ekspres – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat turut melekat mengawasi tahapan pendaftaran bacalon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ada sejumlah potensi kerawanan yang menjadi konsen bawaslu, salah satunya terkait syarat pengunduran dari bagi bacalon yang merupakan kepala daerah atau pejabat lain.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia mengungkapkan, tugas utama Bawaslu dalam tahapan pendaftaran bacalon DPD maupun DPRD ini adalah memastikan sejumlah prosedur dan syarat dilalui dengan benar.
“Prosedur pendaftaran harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.
Yusuf melanjutakan, ada beberapa aspek kerawanan yang menjadi konsen bawaslu. Pertama adalah syarat usia para bacalon. Kemudian terkait kelengkapan dan ke absahan ijazah para bacalon.
“Ijazah ini jadi konsen karena rawan. Apalagi kalau sampai ada ijazah palsu,” cetusnya.
Kerawanan berikutnya adalah syarat pengunduran diri bagi pejabat. Mulai dari kepala daerah hingga pejabat BUMN ataupun BUMD.
Sentimen: positif (61.5%)