Sentimen
Negatif (61%)
4 Mei 2023 : 13.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati

KPU DIY Mulai Buka Pengajuan Balon Anggota DPRD DIY, Mantan Napi Bisa Ikut Diajukan?

4 Mei 2023 : 13.45 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

KPU DIY Mulai Buka Pengajuan Balon Anggota DPRD DIY, Mantan Napi Bisa Ikut Diajukan?

Krjogja.com - YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mulai Senin (1/5/2023) kemarin, membuka pengajuan nama-nama bakal calon (Balon) Anggota DPRD DIY yang akan dipilih dalam Pemilu Serentak 2024. Waktu pengajuan diberikan waktu hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Menurut Komisioner KPU DIY Ahmad Sidqi, waktu yang tersedian untuk pengajuan bakal calon anggota legislatif cukup panjang. Yakni selama 14 hari. Namun sejauh ini, pada hari pertama waktu pengajuan, belum satupun partai politik yang mengajukan nama-nama bakal calon anggota DPRD DIY ke KPU.

"Pada tahap pencalonan ini, kami harapkan parpol bisa segera menyiapkan segala kebutuhan administratif sebagaimana yang sudah disyaratkan dalam PKPU 10 tahun 2023. Bila masih ada ketentuan yang belum jelas, mohon bisa memanfaatkan help desk yang sudah disediakan oleh KPU untuk berkonsultasi," ungkap Ahmad Sidqi, Senin (1/5/2023).

Ketika ditanyakan, apakah mantan narapidana bisa menjadi calon anggota legislatif, menurut Sidqi, hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Yakni mantan narapida telah melewati jeda 5 tahun setelah keluar dari hukuman.

Landasan dibolehkan mantan Narapidana menjadi caleg yakni Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan berkaitan masa jeda lima tahun mantan terpidana.

Terkait hal itu, calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana harus menyertakan,
Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehinga tidak ada lagi hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan materi yang menyenglenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.

Selain itu menyertakan salinan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap. Dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tidak pidananya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Sedangkan bakal calon yang memiliki status terpidana yang melakukan tidak pidana kealpanan dan tindak pidana politik, diminta menyertakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu penyertakan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tidak peidana politik bersasarkan keputusan pengdilan yang telah berkuatan hukum tetap. (Jon)

Sentimen: negatif (61.5%)