Sentimen
Ini Saran Pansus LKPJ 2022 Kepada Bupati Grobogan
Krjogja.com Jenis Media: News
Rapat Paripurna DPRD Grobogan tentang pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2022. (Foto: M Taslim Hadi)
Krjogja.com - GROBOGAN – DPRD Grobogan telah menyetujui rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 Bupati menjadi Keputusan DPRD. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-11, Kamis pekan lalu, dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP.
Sebelum rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2022 disetujui, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II tahun 2023 Budi Prihdiyono, menyampaikan laporannya, bahwa dalam rangka untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), LKPJ dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Sehubungan dengan itu, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ. Guna melaksanakan pembahasan atas LKPJ dimaksud secara internal dan sekaligus menyusun rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan dan atau koreksi sebagai pedoman perbaikan pemerintahan ke depan bagi Bupati dan jajarannya.
Hasil pembahasannya, Pansus II Tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan rapat Pansus II menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2022 Bupati Grobogan. Pansus juga memberi saran kepada Bupati Grobogan harus benar-benar memperhatikan dan melaksanakan hasil rekomendasi dilaksanakan guna perbaikan pelaksanaan pemerintahan ke depannya. Kedua Pemkab Grobogan agar lebih cermat dalam merencanakan kegiatan dan penganggarannya, dengan
memperhatikan dan mengkaji kebutuhan masyarakat serta efektivitas waktu pelaksanaan kegiatan dan efisiensi anggaran.
Saran ketiga, LKPJ selanjutnya agar mencantumkan capaian kinerja program sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Capaian kinerja program dimaksud adalah realisasi atas target kinerja program dan anggaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Grobogan 2021-2026. (Mas)
Sentimen: positif (99.8%)