Sentimen
Positif (66%)
4 Mei 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Hukum KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran Pusat Pemberitaan

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

4 Mei 2023 : 10.15
Hukum
KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan gratifikasi atau barang mencapai Rp240 juta dari pihak penyelenggara negara saat Lebaran. Hadiah dilaporkan berupa barang, karangan bunga, uang, voucher, dan logam mulia bernilai jutaan rupiah.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, laporan tersebut diterima hingga, Rabu (3/5/2023). "nilai taksir mencapai Rp240.712.804," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Dijelaskan, laporan tersebut terdiri dari tiga objek di antaranyav berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000. Kemudian 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.

"Lalu 9 objek berupa uang, voucher, dan logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001. Serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," ujar Ipi.

Saat ini, lanjut Ipi, barang-barang sebagian telah diterima KPK, sebagian lainnya proses dikirimkan para pihak pelapor. Sedangkan, penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak membutuhkan.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. Dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

Dikatakan, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK mengajak masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima.

Khususnya gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. "Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.


Sentimen: positif (66.6%)