Sentimen
Negatif (84%)
4 Mei 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Menteng

Kasus: penembakan

Mustopa Kena Serangan Jantung Usai Tembak Kantor MUI Pusat

4 Mei 2023 : 04.00 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mustopa Kena Serangan Jantung Usai Tembak Kantor MUI Pusat

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan keterangan resmi terkait riwayat kesehatan pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Mustopa NR yang meninggal usai melakukan terornya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Mustopa diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan asma.

Hal itu didapatkan dari penyelidikan Polda Lampung yang telah memanggil istri dari yang bersangkutan untuk melakukan profiling.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan asma,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi pada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) malam


Hengky menambahkan, dugaan ini menguat berdasarkan keterangan istri Mustopa dan diperkuat dengan temuan obat-obatan di tas pelaku yang disita polisi di lokasi kejadian.

Selanjutnya, obat-obatan itu akan diteliti lebih lanjut oleh tim Bid Dokkes Polda Metro Jaya.

-; Kantor MUI Diserang, Kapolda Metro Tak Mau ‘Kecolongan’ Lagi, Kirim Tim ke Lampung Selidiki Mustopa

“Yang kita dapatkan ini 11 tablet obat asma, juga termasuk obat-obat yang lain. Sekarang sedang didalami oleh kedokteran kesehatan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Tapi kami belum menyimpulkan, ya, sekali lagi jangan salah. Kami belum menyimpulkan,” sambungnya.

Hengki juga mengungkap bahwa Mustopa memiliki catatan kriminal. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pengerusakan.

“Tahun 2016 pelaku pernah divonis hakim dalam perkara pengerusakan. Vonisnya 3 bulan penjara,” ujarnya.

- Penembakan di Gedung MUI Direncanakan Sejak 2018, Motif Penyerangan Terkait Wakil Nabi

Karena itu, Hengki membantah bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Sebab, jika benar demikian, hakim tentunya tidak akan menjatuhkan vonis.

“Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok disidang dan divonis?” tuturnya.

Meski begitu, Hengki menyatakan pihak masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap motif pelaku seutuhnya, apakah yang bersangkutan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro mendalami dengan Polda Lampung secara komprehensif sebenarnya, apa latar belakang psikologis, perilaku untuk ketahui motif yang sebenarnya,” tandasnya. (Fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (84.2%)